Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

Pria Diduga Pelaku Penganiayaan Diamankan di Banjarmasin Timur

×

Pria Diduga Pelaku Penganiayaan Diamankan di Banjarmasin Timur

Sebarkan artikel ini
Polisi Banjarmasin Timur menunjukkan barang bukti senjata tajam dalam kasus penganiayaan yang melukai seorang juru parkir
Lokasi penganiayaan bersenjata tajam di Jalan Dharma Praja, Banjarmasin Timur, yang menyebabkan seorang juru parkir mengalami luka serius.

BANJARMASIN — Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Dharma Praja, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (21/1/2026) sore.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WITA, tepat di depan Lapangan Tenis Dharma Praja. Korban, seorang pria berusia 30 tahun yang bekerja sebagai juru parkir, mengalami sejumlah luka tusuk di bagian perut, dada kiri, dan pinggang kiri. Ia langsung dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula ketika terduga pelaku mendatangi korban dan meminta sejumlah uang. Permintaan tersebut ditolak, sehingga memicu cekcok di antara keduanya. Adu mulut yang berlangsung singkat itu berujung pada aksi kekerasan, di mana pelaku diduga menusuk korban menggunakan senjata tajam.

Mendapat laporan dari warga, Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari dua jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya sekitar pukul 17.20 WITA.

“Terduga pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, IPTU Hendra Agustian Ginting.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu gagang pisau berbahan kayu berwarna cokelat yang diduga digunakan saat kejadian.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Kepolisian menyatakan penyelidikan terus dilakukan untuk mendalami motif serta kronologi lengkap peristiwa tersebut.

Baca Juga  Wapres Gibran Tinjau Dampak Banjir di Balangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *