Tabalong — Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial FAH (45) yang diduga terli ini 6bat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan dilakukan saat operasi kepolisian bertajuk Jaran Intan 2026, Rabu (21/1/2026) malam.
Terduga pelaku diamankan di kawasan Kompleks Stadion Pembataan, Kecamatan Murung Pudak. Penindakan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Tabalong bersama jajaran Polsek Tanjung.
Kasus ini bermula dari laporan korban WAH (41), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung. Korban melaporkan pencurian di rumahnya pada Senin (19/1/2026) pagi. Saat kembali dari bepergian ke Amuntai, korban mendapati jendela dan teralis rumah dalam kondisi rusak. Setelah dicek, satu unit sepeda motor matik warna biru-putih beserta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK dilaporkan hilang. Total kerugian ditaksir sekitar Rp15 juta.
Hasil penyelidikan mengarah kepada FAH, warga Desa Wayau yang diketahui berstatus pegawai negeri sipil. Saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa yang bersangkutan ke Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit sepeda motor matik warna biru-putih, BPKB dan STNK atas nama korban, satu kunci kontak kendaraan, serta satu lembar KTP milik terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menyatakan penyidik menjerat FAH dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara.












