Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Hukum

Influencer Kripto Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Terkait Kelas Investasi Bermasalah

×

Influencer Kripto Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Terkait Kelas Investasi Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Dua warga Jawa Timur melaporkan dugaan penipuan investasi kripto yang melibatkan influencer Timothy Ronald dan Kalimasada ke Polda Jawa Timur.
Dua warga Jawa Timur melaporkan influencer kripto sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald dan Kalimasada, ke Polda Jawa Timur terkait dugaan penipuan investasi aset kripto. (Dok. Istimewa)

SURABAYA — Dua warga Jawa Timur melaporkan influencer trading kripto sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, bersama seorang terlapor lain berinisial K, ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan investasi aset kripto. Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/87/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.

Pelapor masing-masing bernama Asadud Malik asal Blitar dan Yohanes Taufan dari Surabaya. Kuasa hukum korban, M. Lutfi Rizal, menyebut laporan dibuat setelah kliennya mengalami kerugian usai mengikuti kelas edukasi kripto yang dikelola para terlapor.

Menurut Lutfi, korban tertarik mengikuti kelas karena dijanjikan peluang keuntungan besar dari perdagangan aset kripto. Untuk mengakses materi, peserta diminta membayar biaya mulai dari Rp9 juta per kelas hingga paket keanggotaan seumur hidup senilai Rp41 juta.

Kelas tersebut diselenggarakan secara daring melalui platform Discord. Dalam proses pembelajaran, kata Lutfi, peserta menerima arahan atau rekomendasi pembelian koin kripto tertentu. Namun, hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan ekspektasi.

“Sejumlah peserta justru mengalami kerugian signifikan, baik dari biaya pendaftaran maupun nilai aset kripto yang dibeli,” ujar Lutfi.

Ia menyebutkan total kerugian korban bervariasi, dengan nilai tertinggi mencapai sekitar Rp900 juta. Untuk wilayah Jawa Timur, jumlah korban dilaporkan sekitar 15 orang, dengan kerugian per individu berkisar antara Rp250 juta hingga Rp750 juta. Bukti transaksi dan tangkapan layar aktivitas digital telah diserahkan kepada penyidik.

Salah satu pelapor, Yohanes Taufan, mengaku tertarik mengikuti kelas tersebut karena citra profesional dan analisis pasar yang ditampilkan para terlapor di media sosial.

Para pelapor menjerat terlapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga  Kasus Korupsi Rp 3,5 Miliar Akan Tahap II, Satu Tersangka Masih Buron

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, perkara masih dalam tahap awal penanganan.

“Penyidik masih mendalami peran masing-masing terlapor dan mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Timothy Ronald maupun pihak terlapor lainnya belum memberikan keterangan resmi. Selain di Jawa Timur, laporan serupa juga tercatat di Polda Metro Jaya dalam perkara terpisah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *