Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Majalengka

Pasar Malam di Pusat Kota Majalengka Mulai Beroperasi Meski Izin Keramaian Belum Terbit

×

Pasar Malam di Pusat Kota Majalengka Mulai Beroperasi Meski Izin Keramaian Belum Terbit

Sebarkan artikel ini
Suasana kegiatan pasar malam di pusat Kota Majalengka yang mulai beroperasi dengan keramaian pengunjung
Suasana aktivitas pasar malam yang mulai beroperasi di pusat Kota Majalengka, Jawa Barat, dengan pengunjung memadati area hiburan dan lapak pedagang.

MAJALENGKA — Pasar malam yang berlokasi di pusat Kota Majalengka, tepatnya di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, mulai beroperasi meski belum mengantongi izin keramaian dari kepolisian setempat.

Keberadaan pasar malam tersebut menuai sorotan warga karena dinilai berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari kemacetan lalu lintas, penumpukan sampah, hingga gangguan ketertiban umum.

Seorang tokoh masyarakat Majalengka, Herman, menyayangkan aktivitas pasar malam yang berjalan tanpa izin resmi. Ia menilai, kegiatan yang menghadirkan keramaian seharusnya melalui prosedur perizinan demi menjamin keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

“Pasar malam tentu menghadirkan kerumunan. Kalau izinnya belum ada, ini bisa berdampak pada ketertiban dan keamanan warga,” ujar Herman.

Kapolsek Majalengka Kota, IPTU Piki Krismanto, membenarkan bahwa hingga saat ini izin keramaian untuk kegiatan pasar malam tersebut belum diterbitkan. Namun, ia menyebut proses perizinan masih berjalan.

“Benar, izin keramaian untuk kegiatan pasar malam tersebut belum keluar dan masih dalam proses,” kata IPTU Piki Krismanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (16/1/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan keramaian di ruang publik wajib mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku, guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sesuai ketentuan hukum, penyelenggaraan kegiatan keramaian tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 274 KUHP, dengan ancaman denda hingga Rp10 juta.

Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait segera mengambil langkah tegas dan terukur untuk memastikan seluruh kegiatan masyarakat berjalan sesuai aturan, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di pusat Kota Majalengka.

Baca Juga  Harga Kedelai dan Plastik Naik, Pengrajin Tempe Majalengka Beralih ke Daun Pisang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *