HukumKriminal

Warung Angkringan di Bantul Dibobol, Pelaku Ditangkap Polisi

×

Warung Angkringan di Bantul Dibobol, Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan barang bukti pembobolan warung angkringan di Kretek Bantul Yogyakarta
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti kasus pembobolan warung angkringan di wilayah Kretek, Kabupaten Bantul.

BANTUL – Kepolisian menangkap seorang pria berinisial ARP (25), warga Pundong, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah diduga membobol sebuah warung angkringan di kawasan Jalan Parangtritis, Kecamatan Kretek.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat kejadian, warung dalam keadaan ditinggal pemilik dan penjaga untuk berbelanja ke Pasar Ngangkruksari.

Kapolsek Kretek AKP Sutrisno mengatakan, pelaku memanfaatkan situasi ketika warung tidak dijaga untuk melakukan aksinya.

“Pelaku sudah kami amankan. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Sutrisno, Rabu (17/12/2025).

Menurut keterangan polisi, saat korban kembali dari pasar, kondisi warung sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang hilang.

“Korban mengalami kerugian berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1,1 juta,” jelas Sutrisno.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah handphone, linggis kecil yang diduga digunakan untuk membongkar gembok, serta gembok besi milik warung.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Kretek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah Bantul.

Baca Juga  Kepergok Diduga Mencuri Pisang, Pelaku Tinggalkan Skuter di Kebun Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *