Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Nasional

Komisi II DPR Tegaskan Honorer yang Belum Lulus PPPK Tetap Masuk Skema ASN

×

Komisi II DPR Tegaskan Honorer yang Belum Lulus PPPK Tetap Masuk Skema ASN

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan kebijakan penataan ASN dan skema bagi honorer yang belum lulus PPPK
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan keterangan pers terkait penataan ASN dan penyelesaian status tenaga honorer.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, penataan aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu agenda utama Komisi II DPR sepanjang 2025, terutama dalam menyelesaikan persoalan status tenaga honorer.

Komisi II bersama pemerintah mengklaim telah menuntaskan salah satu problem kepegawaian terbesar dalam birokrasi nasional dengan mengangkat sekitar 1,7 juta tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kita tahu 1,7 juta honorer kini sudah berstatus PPPK. Itu hasil kerja Komisi II bersama pemerintah, meski dilakukan di tengah keterbatasan anggaran,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Senin (8/12/2025).

Menurut Rifqi, penyelesaian honorer menjadi tonggak penting reformasi birokrasi. Selama bertahun-tahun, tenaga honorer bekerja tanpa kepastian status, karier, maupun perlindungan sosial yang memadai.

Ia menegaskan, tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK tidak serta-merta dikeluarkan dari sistem. Pemerintah, bersama Komisi II DPR, menyiapkan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi agar mereka tetap terakomodasi dalam birokrasi.

“Tidak ada honorer yang dibuang dari sistem. Mereka yang belum lulus tetap difasilitasi dengan skema lain, sehingga tetap tercatat dan mendapat ruang dalam tata kelola ASN,” ujarnya.

Rifqi menjelaskan, skema tersebut dirancang sebagai bagian dari reformasi manajemen ASN agar lebih adil, terukur, dan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara.

Selain penyelesaian honorer, Komisi II DPR juga menetapkan revisi Undang-Undang ASN sebagai agenda strategis berikutnya. Revisi ini akan menjadi landasan modernisasi birokrasi, termasuk pengaturan rekrutmen, manajemen karier, distribusi ASN, serta penguatan digitalisasi sistem kepegawaian.

“Kami akan masuk ke revisi Undang-Undang ASN. Ini pekerjaan besar untuk memastikan tata kelola birokrasi ke depan lebih adaptif dan modern,” kata Rifqi.

Ia menilai regulasi baru dibutuhkan seiring perubahan struktur birokrasi, bertambahnya jumlah ASN, serta meningkatnya tuntutan publik terhadap kualitas pelayanan pemerintah.

Baca Juga  Japnas Fokus Pada Sinergi Menciptakan Peluang Usaha dan Investasi di Indonesia

“Penataan ASN bukan sekadar soal status kepegawaian, tapi juga kualitas pelayanan publik. Kami ingin birokrasi yang profesional, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *