HukumKriminal

Pria Asal Sumut Tipu Konter HP Bermodus Bukti Transfer Palsu, Ditangkap di Bekasi

×

Pria Asal Sumut Tipu Konter HP Bermodus Bukti Transfer Palsu, Ditangkap di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti penipuan bukti transfer palsu yang digunakan tersangka YF saat menipu konter HP di Bantul.
Petugas Polres Bantul menghadirkan tersangka YF dalam konferensi pers kasus penipuan bermodus bukti transfer palsu di Mapolres Bantul.

BANTUL — Unit Reskrim Polsek Kretek menangkap seorang pria berinisial YF (27), warga asal Gunungsitoli, Sumatera Utara, yang diduga melakukan penipuan bermodus bukti transfer palsu di sebuah konter handphone di Parangtritis, Bantul. Kerugian korban mencapai Rp4,5 juta.

Kapolsek Kretek AKP Sutrisno menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 12.58 WIB, di sebuah toko HP di Dusun Grogol VIII, Parangtritis.

“Pelaku datang meminta penjaga toko melakukan transfer Rp4,5 juta ke sebuah rekening. Setelah transaksi dilakukan, pelaku tidak membayar secara tunai dan mengaku akan mentransfer balik,” kata AKP Sutrisno, Kamis (27/11/2025).

Tak lama, pelaku mengirimkan screenshot bukti transfer dari aplikasi Livin’ Mandiri senilai Rp4.54 GT20.000 sebagai bukti pembayaran. Namun, setelah dicek, tidak ada uang yang masuk ke rekening toko.

“Bukti transfer itu palsu. Pelaku memotong bagian tulisan transaksi gagal dari screenshot, lalu mengirimnya melalui WhatsApp ke penjaga toko,” ujarnya.

Setelah meninggalkan lokasi menggunakan mobil Daihatsu Sigra, penjaga toko semakin curiga dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kretek.

Dibekuk di Bekasi

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, Unit Opsnal Polsek Kretek menelusuri keberadaan pelaku. Jejak digital menunjukkan YF berada di wilayah Brebes sebelum akhirnya kembali ke tempat tinggalnya di Bekasi.

“Pelaku ditangkap Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di rumah kontrakannya di Bekasi,” jelas AKP Sutrisno.

Dalam pemeriksaan, YF mengakui perbuatannya dan menyebut uang hasil penipuan digunakan untuk membayar hutang.

Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Kretek untuk proses hukum.

“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga  Hari Keempat, Pencarian Korban Tenggelam di Kali Opak Bantul Masih Nihil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *