Bacakabar.id – Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) saat ini tengah melengkapi berkas perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kejagung menargetkan berkas perkara lengkap pada Juni mendatang.
“Mudah-mudahan nanti kita harapkan pertengahan bulan depan (Juni 2022) sudah selesai lah itu, intinya itu. Tahap I lah paling tidak lah,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi kepada wartawan, saat mengelar press Rillis kepada awak media pada hari Jumat (27/5/2021).
Supardi memastikan penyidikan tidak akan berhenti. Pihaknya akan melihat perkembangan-perkembangan selanjutnya terkait perkara ini.
“Kalau persoalan pengembangan ya itu kita lihat nanti lah, dalam arti perkara ini, paling tidak ini selesai dulu lah. Tidak (berhenti). Berhenti gimana, kan aku bilang mudah-mudahan pertengahan bulan depan sudah tahap I, kok berhenti di mana,” Pungkas Supardi.
Untuk di ketahui, saat ini ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, yaitu :
1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG);
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
5. Lin Che Wei selaku swasta.
Lima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Yohanes Eka Irawanto, SE
Sumber : Puspenkum Kejagung RI












