Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Gunung Kidul

Proyek Rp1,4 Miliar di Gunungkidul Diduga Tanpa Proses Lelang, Libatkan Anak Anggota DPRD

×

Proyek Rp1,4 Miliar di Gunungkidul Diduga Tanpa Proses Lelang, Libatkan Anak Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini
Pembangunan Rest Area Katongan Gunungkidul diduga tanpa proses lelang.
Pembangunan Rest Area Kalurahan Katongan di Kapanewon Nglipar, Gunungkidul, yang proyeknya diduga tanpa melalui proses lelang.

Gunungkidul — Proyek pembangunan Rest Area Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, senilai Rp1,4 miliar diduga tidak melalui proses lelang sebagaimana mestinya. Proyek ini bahkan disebut-sebut melibatkan anak seorang anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul sebagai supplier.

Dugaan tersebut diakui oleh Lurah Katongan, Jumawan, bersama tim pelaksana kegiatan dan pejabat pembuat komitmen (PPK), yang menyebut pemilihan supplier dilakukan di luar wilayah lokal karena alasan administrasi.

“Iya mas, Aham dari Wonosari, dan sudah berjalan sekitar dua tahun ini kita menggunakan perusahaannya,” ujar Jumawan saat dikonfirmasi belum lama ini.

Proyek tersebut bersifat multiyears, dengan anggaran dua tahap, yakni tahun 2024 sebesar Rp700 juta, dan tahun 2025 sebesar Rp700 juta. Namun, dari setiap item pekerjaan disebut dipecah menjadi beberapa paket kecil di bawah batas nominal wajib lelang, sehingga pengguna anggaran dapat menunjuk langsung rekanan tertentu.

Langkah ini menimbulkan dugaan adanya praktik penghindaran lelang. Sejumlah tokoh masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut dugaan penyimpangan tersebut.

Menanggapi hal itu, Jumawan membantah adanya muatan politik dalam proyek Rest Area Katongan. Ia juga mengakui bahwa Aham, yang merupakan anak Wakil Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul, sempat disebut-sebut akan maju dalam pencalonan legislatif tingkat provinsi, namun hal itu ia tolak.

Terkait alasan proyek tidak dilelang, Jumawan berdalih telah mengonsultasikannya kepada pendamping desa.

“Sudah kita konsultasikan ke pendamping desa dan katanya boleh. Mas Moko saat itu pendampingnya, tapi sekarang kalau tidak salah sudah pindah ke Wonosari,” jelasnya.

Sementara itu, seorang mantan anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya menilai alasan Lurah Katongan hanya alibi.

“Sangat disayangkan proyek sebesar itu tidak memberdayakan pengusaha lokal. Ini harus diungkap,” ujarnya tegas.

Baca Juga  GKR Hemas Salurkan Bantuan Rp750 Juta untuk Mahasiswa Sumatera Terdampak Bencana

Ia juga menilai pemecahan proyek menjadi paket kecil merupakan indikasi kuat adanya dugaan permainan anggaran.

“Itu modus lama, teknik menghindari lelang. Kasuskan saja supaya jera,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi terpisah, Aham, pihak supplier, menegaskan bahwa keterlibatannya dalam proyek tersebut tidak berkaitan dengan posisi ayahnya sebagai anggota DPRD Gunungkidul.

“Ini tidak ada kaitannya dengan ketugasan bapak saya selaku dewan,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat perhatian dari aparat penegak hukum guna memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *