Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Banjar

Polres Banjar Bongkar Perdagangan Ribuan Bagian Satwa Dilindungi di Martapura

×

Polres Banjar Bongkar Perdagangan Ribuan Bagian Satwa Dilindungi di Martapura

Sebarkan artikel ini
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli saat press release pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi di Martapura bersama Satreskrim Polres Banjar dan BKSDA Kalimantan Selatan.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli didampingi pejabat Satreskrim memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di Martapura, Selasa (17/6/2025).

MARTAPURA — Aksi perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi berhasil diungkap aparat Satreskrim Polres Banjar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan. Ribuan bagian tubuh satwa langka ditemukan tersimpan di sebuah toko di kawasan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, Selasa (17/6/2025).

Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan warga tentang aktivitas jual beli benda mencurigakan. Saat pemeriksaan di toko milik seorang pria berinisial HA, aparat menemukan 1.930 bagian tubuh satwa liar yang masuk kategori dilindungi.

Barang-barang itu mencakup 19 tengkorak kepala rusa sambar, 43 tengkorak kijang, 4 paruh burung rangkong gading, 5 paruh burung julang emas, 3 paruh burung rangkong badak, serta puluhan taring dan tanduk satwa, hingga ratusan lembar bulu burung kuau raja dan julang emas. Bahkan ditemukan pula tengkorak beruang madu dan cangkang kura-kura emas, yang seluruhnya dijual sebagai bahan kerajinan dan pajangan.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diteruskan ke BKSDA. Dari hasil pemeriksaan, HA mengaku telah memperjualbelikan bagian tubuh satwa sejak 2023 dengan memasok barang dari beberapa daerah, seperti Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado.

“Pelaku membeli bagian tubuh satwa dengan harga antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per satuan, lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan, perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024, atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Saat ini, pelaku HA telah dikenakan penahanan rumah berdasarkan surat perintah Satreskrim Polres Banjar sejak 17 September 2025, yang diperpanjang hingga 15 November 2025.

Baca Juga  Tipu-tipu Modus Jual Solar, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik perdagangan satwa liar yang masih marak terjadi di Kalimantan Selatan. Polres Banjar bersama BKSDA menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap upaya eksploitasi yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *