Kuala Kapuas – Unit II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Satreskrim Polres Kapuas bersama Tim Polda Kalteng melaksanakan kegiatan pengecekan lapangan terkait pengendalian harga beras di sejumlah toko wilayah Kabupaten Kapuas, Kamis (23/10/2025) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Tris Zeno Alkindi, S.Si., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Riski Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama tim Unit II Tipideksus.
AKP Riski Atmaka Rahadi menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan harga beras di pasaran tetap terkendali dan tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Langkah pengecekan ini dilakukan secara sinergis bersama instansi terkait guna memastikan stabilitas pasokan dan harga beras di wilayah Kabupaten Kapuas,” ujarnya.
Kasat Reskrim berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat tetap memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang wajar serta mencegah adanya spekulasi harga di tingkat pedagang.
Turut hadir dalam kegiatan itu sejumlah perwakilan instansi pusat dan daerah, di antaranya Dr. Ir. Pamuji Lestari, M.Sc. dari Kementerian Pertanian, Tono dari Badan Pangan Nasional, Debby Selyanti dari DPMPTSP Provinsi Kalteng, serta perwakilan Bulog Kanwil Kalteng, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Dinas Perdagangan Kabupaten Kapuas.
Adapun pengecekan lapangan dilakukan di dua toko sembako, yaitu di Toko Yasin milik Yasin, beralamat di Jalan Anggrek, Kabupaten Kapuas, dan Toko Hidayah milik H. Barkati, beralamat di Jalan Teratai, Kabupaten Kapuas.












