Jakarta – Kawasan hutan yang sebelumnya tidak dapat dikelola oleh Perum Perhutani karena dirambah masyarakat, kini resmi dilepaskan dan dapat dikelola secara legal oleh masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial (PS). Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi warga sekitar hutan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi tanpa merusak kelestarian lingkungan.
Kepala Balai Perhutanan Sosial Bogor yang membawahi wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten, Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa masyarakat kini memiliki peluang besar mengembangkan berbagai komoditas bernilai ekonomi tinggi di kawasan hutan.
“Banyak komoditas yang bisa dikembangkan masyarakat. Misalnya tanaman kehutanan seperti durian dan alpukat, atau tanaman multi guna seperti pisang tanduk. Bahkan ada petani yang mampu meraup penghasilan hingga Rp3 juta per minggu dari pisang tanduk di lahan seluas dua hektare,” jelas Heru saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini. Dengan mengelola kawasan hutan secara produktif dan berkelanjutan, warga tidak hanya memperoleh manfaat ekonomi, tetapi juga ikut menjaga kelestarian lingkungan.
“Program ini sangat bagus untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus menjaga kawasan hutan tetap hijau. Harapannya, semakin banyak masyarakat sekitar yang terlibat aktif agar mereka tidak hanya menjadi penonton, tetapi benar-benar merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Heru menegaskan, Perhutanan Sosial merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa hutan, sekaligus menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi konflik lahan dan kerusakan lingkungan.












