BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik (Parpol) dalam acara Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2025, Senin (22/9/2025), di Ruang Rapat 1 Kantor Bupati Batulicin.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati menekankan bahwa penyaluran bantuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan dukungan finansial kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.
“Melalui bantuan keuangan ini, saya berharap partai politik dapat meningkatkan perannya sebagai pilar demokrasi, khususnya dalam memberikan pendidikan politik yang sehat kepada masyarakat, menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta membangun kedewasaan politik yang bermartabat,” kata Sekda Yulian Herawati membacakan sambutan Bupati.
Sekda juga menegaskan bahwa bantuan yang diberikan harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Setiap rupiah yang diterima wajib dipertanggungjawabkan, untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat integritas partai politik.
Mengakhiri sambutannya, Sekda mengajak semua pihak memanfaatkan momen penandatanganan NPHD ini sebagai komitmen bersama antara pemerintah daerah dan partai politik. Sinergi yang baik diharapkan mampu memperkuat demokrasi, mendukung pembangunan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.












