TANAH LAUT – Polres Tanah Laut bergerak cepat. Hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah penemuan mayat Candra Adiputra di Desa Bajuin, dua pelaku pembunuhan berhasil ditangkap.
Korban ditemukan warga pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 06.30 WITA, tergeletak bersimbah darah di jalan setapak kebun sawit. Laporan cepat ditindaklanjuti, dan tim Satreskrim Polres Tanah Laut langsung melakukan olah TKP serta penyelidikan.
“Kesigapan anggota di lapangan membuahkan hasil. Kedua pelaku ditangkap di kontrakan mereka di Kelurahan Pabahanan, Pelaihari, kurang dari enam jam setelah laporan masuk,” ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., Rabu (17/9/2025).
Dua tersangka, MM (Muksin Maulana Firdaus) dan HDY (Herdiyan), diketahui memancing korban lewat aplikasi MiChat. Setelah sampai di lokasi sepi, korban ditusuk dari belakang menggunakan senjata tajam, lalu sepeda motornya dirampas.
Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, senjata tajam jenis wasi, pakaian, dan ponsel para tersangka. Keduanya kini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Ricky Boy mengimbau masyarakat agar waspada saat berkenalan dengan orang asing lewat aplikasi daring. “Jika bertemu, pilihlah tempat yang ramai agar lebih aman,” pesannya.












