SUKAMARA – Bupati Sukamara H. Masduki menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang terlambat masuk kerja akan ditindak tegas. Pernyataan ini disampaikan Menyusul masih adanya ASN yang tidak mematuhi jam kerja resmi.
Bupati Masduki menyatakan, perilaku terlambat masuk kerja jelas bertentangan dengan peraturan kepegawaian. “Jam masuk, istirahat, dan pulang kerja sudah jelas diatur. Semua ASN harus patuh dengan disiplin tinggi agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai harapan,” tegasnya, Senin (15/09/2025).
Ia menambahkan, ASN yang masih melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Saya telah memerintahkan Inspektorat untuk menindak pelanggaran ini. Disiplin waktu dan kinerja harus dijalankan demi membangun Sukamara lebih maju,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa ASN ada untuk melayani rakyat, bukan sebaliknya. “Jangan main-main dengan peraturan. Hari ini menjadi pengingat bagi kita semua,” pungkasnya.













Respon (1)