Tanah Laut – Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah dengan korban PT Wiratama Lautan Rejeki (PT WLR). Wakapolres Tanah Laut, Kompol Andri Hutagalung, S.Ab., M.A.P., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus ini didampingi Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas, dan Kanit Tipidter.
Kasus bermula dari laporan PT WLR yang dirugikan akibat pembelian tanah di beberapa desa di Kabupaten Tanah Laut. Hasil penyelidikan mengungkap adanya surat kepemilikan tanah fiktif dan praktik mark-up harga yang dilakukan para tersangka.
“Tersangka menawarkan tanah dengan harga yang tidak sesuai kenyataan dan menggunakan dokumen palsu untuk meyakinkan korban,” jelas Kompol Andri.
Akibat praktik curang tersebut, PT WLR mengalami kerugian hingga Rp23 miliar. Polisi telah mengamankan beberapa tersangka dan masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
Kompol Andri menegaskan, Polres Tanah Laut berkomitmen memberantas penipuan dan penggelapan tanah yang merugikan perusahaan maupun masyarakat. “Pengungkapan ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam setiap transaksi jual beli tanah,” ujarnya.












