Surabaya – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jatim, Saiful Rachman (SR), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja sarana prasarana SMK Negeri serta hibah kepada SMK Swasta tahun anggaran 2017.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti baru adanya pengkondisian dalam pengadaan barang dan jasa. “Lelang diduga direkayasa untuk memenangkan pihak tertentu,” ujarnya.
Meski berstatus tersangka, SR tidak ditahan lantaran masih menjalani hukuman kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Jatim 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Dalam perkara 2017, penyidik menemukan rekayasa proses lelang yang dilakukan SR bersama sejumlah pejabat dinas serta pihak swasta. Barang-barang yang dikirim ke sekolah banyak tidak sesuai kebutuhan, bahkan sebagian tidak bisa dimanfaatkan.
Dari hasil penyidikan, dugaan kerugian negara mencapai Rp179,9 miliar. Selain SR, tiga tersangka lain juga sudah ditetapkan dan saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.












