PELAIHARI – Polres Tanah Laut membuka loket khusus untuk memfasilitasi pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi 2.721 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. SKCK menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi para calon PPPK sebelum proses seleksi administrasi berlanjut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Riky Boy Sialagan melalui Kasat Intelkam IPTU Mukim Permana menjelaskan, Polres menyiapkan total 19 loket pelayanan, terdiri dari 6 loket di gedung Satya Brata, 2 loket di Urusan Administrasi, 2 loket di SPKT, serta 9 loket di Polsek jajaran.
“Langkah ini untuk mempercepat proses pelayanan SKCK agar para calon PPPK tidak terkendala administrasi,” ujarnya.
Hingga Jumat (6/9/2025), tercatat 2.616 SKCK sudah diproses. Pada Kamis sebanyak 704 lembar selesai diterbitkan, sedangkan Jumat mencapai 1.912 lembar. Jumlah ini diperkirakan terus bertambah hingga semua calon PPPK selesai mengurus dokumen.
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 67 Tahun 2020, setiap pemohon wajib membayar biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 melalui QRIS. Selain itu, mereka juga harus melampirkan persyaratan berupa KTP, KK, ijazah, BPJS, dan pas foto ukuran 4×6.
Polres Tanah Laut berharap kerja sama dengan instansi terkait dapat memperlancar proses penerbitan SKCK massal ini. “Dengan loket khusus ini, kami ingin memastikan pelayanan berjalan cepat, transparan, dan efisien,” tambah IPTU Mukim.












