Banjar, bacakabar – Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di sebuah toko obat di Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (20/8/2025) pagi. Polisi bergerak cepat dan berhasil meuuunangkap pelaku berinisial DY (42) hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kapolsek Martapura Ipda Muhammad Zulkifli, menjelaskan bahwa pelaku membawa sebilah parang sepanjang 54 cm untuk mengancam korban.
“Sekitar pukul 08.30 WITA, pelaku masuk ke Toko Obat Al Malik dengan menyelipkan parang di celananya. Ia mendekati meja kasir yang dijaga korban N. Saat korban berusaha mempertahankan uang, pelaku mengancam dengan memperlihatkan senjata tajam. Korban ketakutan dan lari meninggalkan meja,” jelas AKBP Fadli.
Pelaku kemudian mengambil uang Rp300 ribu dari laci kasir. Polisi menerima laporan kejadian itu dan langsung melakukan penyelidikan. “Sekitar pukul 16.30 WITA, Tim Opsnal Polsek Martapura berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Damai, Desa Sungai Sipai,” ungkap Kapolres.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang lengkap dengan kumpang, kaos hitam bergaris biru, sepasang sandal putih, motor Honda CBR merah DA 2020 MH, dan sisa uang Rp65 ribu.
Dalam pemeriksaan, DY mengaku nekat merampok karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Pelaku mengaku butuh uang untuk membeli beras, obat herbal diabetes, dan rokok. Ia mengklaim baru pertama kali melakukan pencurian,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun.












