Berau, bacakabar – Kuasa hukum Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM), Gunawan, S.H., melayangkan somasi kepada PT Berau Coal atas dugaan pemalsuan dokumen. Tim hukum menemukan dokumen yang diduga palsu saat sidang perkara Nomor 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr.
“Somasi ini langkah awal sebelum kami menempuh jalur hukum. Berdasarkan pendapat ahli hukum pidana, kami punya bukti kuat bahwa dokumen itu tidak sah,” tegas Gunawan.
Gunawan menyebut, penggunaan dokumen palsu merugikan masyarakat, terutama dalam proses perizinan dan sengketa lahan. Ia menuntut PT Berau Coal bertanggung jawab, memulihkan kerugian, dan memberi kompensasi yang adil kepada warga.
Perwakilan Poktan UBM, M. Rafik, langsung menyerahkan surat somasi kepada perusahaan.
“Kami ingin memberi pelajaran agar tidak ada pihak yang memalsukan dokumen demi kepentingan sendiri. Kalau somasi ini diabaikan, kami siap ke jalur hukum. Ini jihad memperjuangkan hak masyarakat yang dirampas. Kami sadar yang kami hadapi raksasa, tapi kami punya Allah SWT, raksasanya para raksasa,” ujar Rafik.
Hingga berita ini diturunkan, awak media tengah berupaya mengonfirmasi pihak PT Berau Coal, namun belum berhasil terhubung.


