Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Berau

Poktan UBM Layangkan Somasi Kedua ke PT Berau Coal, Ancam Tempuh Jalur Hukum

×

Poktan UBM Layangkan Somasi Kedua ke PT Berau Coal, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Poktan UBM saat menyampaikan somasi kedua terhadap PT Berau Coal di Berau, Kalimantan Timur. (Foto: Dok. Poktan UBM)
Kuasa hukum Poktan UBM saat menyampaikan somasi kedua terhadap PT Berau Coal di Berau, Kalimantan Timur. (Foto: Dok. Poktan UBM)

Berau — Polemik sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal kembali memanas. Setelah somasi pertama tak digubris, Poktan UBM melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi kedua dan terakhir pada 20 Agustus 2025.

Kuasa hukum Poktan UBM, Herman Felani, S.H., M.H., CLa, bersama rekannya Gunawan, S.H., menegaskan langkah tersebut dalam konferensi pers di Berau.

“Somasi pertama kami abaikan, maka somasi kedua ini adalah langkah terakhir secara non-litigasi. Jika kembali diabaikan, kami siap menempuh jalur hukum. Ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi kami temukan indikasi pemalsuan dokumen dalam persidangan sebelumnya. Bayangkan, ada surat garapan atas nama anak usia 2 tahun. Ini jelas janggal,” tegas Herman.

Herman menyebut pihaknya pernah menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb. Namun, banyak bukti dan kesaksian yang menurutnya diabaikan hakim.

“Kami anggap proses peradilan tersebut tidak objektif. Maka, jika somasi ini tidak ditanggapi, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Mabes Polri dan lembaga penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Kuasa Kepengurusan Poktan UBM, M. Rafik, juga menegaskan sikap keras pihaknya.

“Somasi kedua ini peringatan terakhir. Jika PT Berau Coal tidak menunjukkan itikad baik, kami akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, perusakan lahan, pelanggaran perizinan, maladministrasi, hingga penyalahgunaan dana CSR,” tegas Rafik.

Rafik menambahkan, hasil Peninjauan Setempat (PS) di sidang sebelumnya menunjukkan pengakuan dari pihak PT Berau Coal bahwa lahan Poktan UBM berada di dalam konsesi perusahaan. Namun, fakta itu disebutnya tidak dipertimbangkan majelis hakim.

Lebih jauh, Rafik mengungkap bahwa KPK SIGAP Kalimantan Timur sudah mulai melakukan penyelidikan, termasuk terhadap sejumlah pejabat daerah, salah satunya mantan Camat Teluk Bayur berinisial WJ.

Baca Juga  Diduga Palsukan Dokumen, Poktan UBM Siap Laporkan PT BC ke APH

“Kami akan bawa semua bukti ini ke Mabes Polri. Selain itu, kami juga akan laporkan pelanggaran izin ke Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM, serta dorong KPK mengusut dugaan pelanggaran CSR dan AMDAL. Masyarakat seharusnya mendapat manfaat dari tambang, bukan malapetaka,” pungkas Rafik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi kedua maupun tudingan Poktan UBM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *