Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

DLH Tanah Bumbu Jalankan Arahan Kementerian LH untuk Adipura 2025

×

DLH Tanah Bumbu Jalankan Arahan Kementerian LH untuk Adipura 2025

Sebarkan artikel ini
Kepala DLH Tanah Bumbu Rahmat Prapto Udoyo bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dan peserta rapat Adipura 2025 di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Kepala DLH Tanah Bumbu Rahmat Prapto Udoyo bersama Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dan peserta rapat Adipura 2025 di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Tanah Bumbu, Bacakabar – Menjelang penilaian Adipura Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menghadiri rapat bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia, Senin (4/8/2025) di Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, memimpin rapat untuk membahas kebijakan dan kriteria baru dalam program Adipura.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo, mewakili Bupati Andi Rudi Latif, menyampaikan bahwa Pemkab siap menyambut penilaian tersebut.

Langkah ini sejalan dengan visi pembangunan Tanah Bumbu 2025–2030. Yang menekankan penataan kota dan pembangunan desa berkelanjutan dengan memperhatikan tata ruang dan kelestarian lingkungan.

Menurut Rahmat, ada lima poin utama yang menjadi arahan pemerintah pusat:

  1. Target Pengolahan Sampah Nasional
    Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, ditargetkan 51% sampah terolah di seluruh Material Recovery Facility (MRF) pada 2025, dan 100% pada 2029. Pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari produsen, masyarakat, pemerintah daerah, pengelola kawasan, pelaku usaha, hingga rumah tangga.

  2. Penyediaan Fasilitas Pengolahan Sampah
    Setiap daerah wajib menyesuaikan kebutuhan fasilitas MRF sesuai volume timbulan sampah, seperti TPS 3R, bank sampah, rumah kompos, rumah pilah, rumah maggot, hingga sektor informal seperti pengepul, TPST, dan teknologi waste to energy seperti RDF.

  3. Pengelolaan Sampah untuk Penurunan Emisi
    Pengelola memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) beroperasi sesuai ketentuan sanitary landfill atau minimal control landfill untuk mendukung mitigasi perubahan iklim.

  4. Tahapan Penilaian Adipura Baru
    Mulai Juli hingga September 2025, daerah diminta mengoptimalkan pengelolaan sampah dari hulu, tengah, hingga hilir. Rumah tangga mengurangi sampah, sementara pengelola MRF mengolah 30%–50% dari total volume sampah sebelum masuk ke TPA sebagai prasyarat utama penilaian pada November–Desember 2025.

  5. Kategori Penilaian Adipura
    Adipura kini terbagi menjadi empat kategori: Adipura Kencana, Piala Adipura, Sertifikat Adipura, dan Predikat Kota Kotor. Pemerintah daerah mengidentifikasi kondisi wilayahnya dan mempercepat pengolahan sampah agar masuk kategori terbaik.

Baca Juga  Bupati Tala Hadiri Arahan Menteri LHK Bahas Target 100% Pengelolaan Sampah 2029

Rahmat menegaskan, Pemkab Tanah Bumbu akan segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan memperkuat sinergi lintas sektor. Mulai dari tingkat desa hingga kota, untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *