Batulicin, bacakabar — Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil membongkar kasus penipuan bermodus bukti transfer palsu yang merugikan sebuah toko elektronik di Tanah Bumbu hingga Rp32.450.000.
Kapolsek Simpang Empat AKP H. Tony Haryono didampingi Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto menyampaikan, pihaknya menangkap tersangka berinisial GT. D R (35), warga Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah Desa Baharu, Kotabaru.
“Pelaku mengelabui korban dengan mengirimkan bukti transfer yang sudah diedit melalui WhatsApp. Setelah diyakinkan, korban pun mengirim barang tanpa benar-benar menerima pembayaran,” jelas H. Tony dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Modus ini dijalankan pelaku sejak 1 Juli hingga 9 Juli 2025, dengan memesan berbagai barang elektronik, seperti TV dan AC, menggunakan nama palsu “Andre”. Barang dikirim ke sejumlah alamat di wilayah Simpang Empat dan sekitarnya.
Korban, AA (41), warga Desa Sejahtera, baru menyadari bukti transfer tersebut palsu setelah transaksi berulang dalam waktu singkat dan tanpa adanya uang masuk ke rekeningnya. Ia kemudian melapor ke Polsek Simpang Empat.
“Pelaku sudah tujuh kali melakukan transaksi dengan total kerugian korban mencapai Rp32 juta lebih. Ini termasuk kejahatan terencana,” tambah Ipda Supriyo Sanyoto.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 lembar rekening koran Bank BRI dan 1 unit HP Realme abu-abu yang digunakan untuk komunikasi dan menjalankan aksinya.
Pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih teliti dan tidak mudah percaya dengan bukti transfer digital tanpa verifikasi langsung ke bank.











