Kotabaru, bacakabar – DPRD Kotabaru menyetujui Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna ke-22 dan ke-23 Masa Sidang III, Senin (14/7/2025).
Ketua DPRD Hj. Suwanti memimpin rapat yang dihadiri 32 dari 35 anggota dewan. Ketua Komisi I, Sandri Alfandi, menyampaikan laporan akhir pansus dan menegaskan seluruh materi RPJMD telah disepakati.
DPRD juga menyetujui empat raperda lain: perubahan APBD 2025, penyelenggaraan kepariwisataan, penyelenggaraan kesehatan, dan perlindungan kekayaan intelektual.
Ketua DPRD menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan regulasi tersebut.
Di akhir rapat, Hj. Suwanti mengucapkan selamat kepada H. Eka Safrudin yang baru dilantik sebagai Sekda definitif Kotabaru.












