Kotabaru, bacakabar — Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, membantah kabar yang menyebut dirinya membahas tambang ilegal dalam pertemuan dengan sejumlah advokat. Ia menyebut informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar dan bisa menyesatkan publik.
“Saya tegaskan, dalam pertemuan itu tidak ada pembahasan soal tambang ilegal. Kami hanya membangun komunikasi dan kerja sama hukum dengan rekan-rekan advokat,” kata Shoqif di Polres Kotabaru, Kamis (10/7/2025).
Shoqif menjelaskan, pertemuan itu ia inisiasi sebagai pejabat baru di Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru. Ia ingin memperkuat sinergi antara penegak hukum dan para advokat di daerah.
“Saya ingin forum ini jadi ruang kolaborasi. Kita bisa rutin berdiskusi, baik secara informal maupun lewat kajian hukum. Tujuannya agar sistem hukum makin kuat dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, ia membahas isu-isu strategis bersama para advokat, seperti tingginya kasus pidana anak dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yang menjadi korban.
“Saat ini kami sedang menangani sembilan kasus pidana anak. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama—orang tua, sekolah, dan lingkungan,” ungkap Shoqif.
Ia juga menyoroti belum maksimalnya perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas. Menurutnya, isu disabilitas selama ini lebih banyak dibahas dari sisi pelayanan, bukan perlindungan hukum.
“Saya mendorong teman-teman advokat dari Kotabaru menyusun kajian hukum yang bisa jadi rujukan nasional. Siapa tahu, dari kota kecil ini muncul solusi besar bagi kelompok rentan,” tegasnya.
Menanggapi narasi keliru di media sosial, Shoqif mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam bermedia digital. Ia menegaskan, Polres Kotabaru belum pernah menerima laporan resmi soal tambang ilegal.
“Tidak ada satu pun perusahaan atau tambang yang kami bahas dalam pertemuan itu. Kalau memang ada laporan, tentu kami proses sesuai hukum. Tapi menyebarkan kabar bohong bisa memicu keresahan,” ujarnya.
Shoqif juga mengingatkan soal pentingnya etika digital di era Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia mengimbau warga tak asal menyebarkan informasi tanpa klarifikasi.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa advokat adalah mitra strategis dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.
“Masyarakat butuh kepastian hukum. Itu hanya bisa tercapai kalau semua pihak terbuka, mau mendengar, dan mau memperbaiki sistem bersama-sama,” pungkasnya.












