Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Balangan

Dari Manual ke Digital, Lompatan JDIH DPRD Balangan Demi Partisipasi Publik

×

Dari Manual ke Digital, Lompatan JDIH DPRD Balangan Demi Partisipasi Publik

Sebarkan artikel ini

BALANGAN, BACAKABAR.ID – Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, mengambil langkah signifikan dalam memperkuat transparansi dan partisipasi publik dengan meluncurkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Inovasi ini menandai lompatan besar dari sistem manual ke digital, membuka akses informasi hukum bagi seluruh masyarakat.

Langkah ini diumumkan oleh Sekretariat DPRD Balangan, Tamrin, pada Rabu (18/6/2025).

Selama ini, akses terhadap dokumentasi hukum DPRD Balangan memiliki keterbatasan. Sekretaris DPRD Balangan, Thamrin, mengakui bahwa tanpa sistem digital terpadu, masyarakat maupun pihak internal sering kesulitan menelusuri produk hukum DPRD secara efisien.

Proses yang sebelumnya hanya bisa dilakukan secara manual melalui Sub Bagian Kajian Perundang-undangan, dan terbatas pada jam kerja, kini telah berubah drastis.

“Produk hukum yang dihasilkan DPRD harus dijaga dan diketahui secara luas oleh masyarakat, oleh karena itu, kami menghadirkan inovasi JDIH sebagai sarana untuk menyampaikan informasi hukum, khususnya proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Thamrin.

Pengembangan JDIH DPRD Balangan merupakan hasil keputusan bersama seluruh jajaran sekretariat. Menurut inovator JDIH, Miliyanti, sistem ini dikembangkan melalui media website yang nantinya akan terhubung langsung dengan JDIH Nasional.

“Sebelumnya, akses terhadap dokumen hukum hanya bisa dilakukan secara manual. Itu pun terbatas pada jam kerja,” ungkap Miliyanti.

Kondisi ini tidak hanya membatasi layanan informasi hukum kepada publik, tetapi juga menimbulkan risiko hilangnya dokumen hukum lama karena keterbatasan fasilitas penyimpanan.

Kini, dengan JDIH DPRD Balangan, seluruh dokumentasi dan informasi hukum dapat diakses kapan saja dan dari mana saja. Ini menjadikan penyebarluasan informasi hukum jauh lebih efektif dan efisien, mengatasi kendala geografis dan waktu.

Baca Juga  DPRD Balangan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Perubahan APBD 2025

JDIH DPRD Balangan secara khusus menyediakan dokumen hukum yang dihasilkan oleh DPRD, seperti Raperda Inisiatif, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Persetujuan Bersama DPRD. Selain itu, platform ini juga akan memuat peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, monografi hukum, dan artikel hukum.

Di tahun 2024, fokus pengembangan JDIH akan diperkuat dengan pengaktifan fitur berita. Fitur ini dirancang untuk memuat kegiatan dan dokumentasi rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, khususnya yang membahas tahapan Raperda menjadi Perda.

“Dengan adanya fitur berita, masyarakat dapat mengikuti dan mengawasi langsung proses pembentukan peraturan daerah. Ini adalah bentuk nyata keterbukaan informasi publik,” pungkas Miliyanti.

Peluncuran JDIH ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam keterbukaan informasi hukum di Balangan dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan proses legislasi di tingkat daerah. Ini adalah langkah maju yang memberdayakan publik dengan akses informasi yang belum pernah ada sebelumnya.

Rapat kerja seluruh jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan memantapkan inovasi JDIH DPRD Balangan (foto: MC Balangan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *