Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Nasional

Nekat Curi Motor untuk Antar-Jemput Pacar, Pria di Yogyakarta Dibekuk Polisi

×

Nekat Curi Motor untuk Antar-Jemput Pacar, Pria di Yogyakarta Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
NGD (34), pelaku pencurian motor, diamankan polisi di Mapolsek Gondokusuman, Yogyakarta.

YOGYAKARTA, Bacakabar – Seorang pria berinisial NGD (34), warga Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri sepeda motor yang terparkir tanpa pengamanan. Aksi kriminal itu dilakukan demi alasan sepele: ingin mengantar-jemput pacarnya.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh jajaran Polsek Gondokusuman setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario berpelat AB 4141 BZ yang raib di kawasan Jalan Dokter Wahidin, Gang Madukoro, pada Rabu dini hari, 16 April 2025.

Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana, menjelaskan bahwa motor tersebut awalnya dipinjam oleh seorang teman pemilik motor bernama Freire. Pada malam kejadian, Freire memarkirkan motor di depan kosnya tanpa mengunci stang. Saat ia kembali dari warung makan, motor itu telah hilang.

“Begitu kembali, motor sudah tidak ada. Laporan kehilangan masuk ke kami pada 25 April, dan dalam waktu kurang dari dua jam setelah penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di tempat kerjanya,” ungkap Kompol Ardi dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Pelaku diketahui bekerja sebagai tukang stiker. Dalam pemeriksaan, NGD mengaku nekat mencuri karena motornya sudah dijual untuk kebutuhan ekonomi, sementara ia tetap harus mengantar-jemput pacarnya.

Kapolsek Gondokusuman Kompol Ardi Hartana didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo dengan barang bukti kasus pencurian motor yang dilakukan oleh NGD.

Yang mengejutkan, pelaku menggunakan kunci motor miliknya untuk menyalakan motor curian yang kebetulan cocok. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, ia sempat menawarkannya kepada dua temannya, namun ditolak karena tidak memiliki dokumen resmi. Akhirnya, motor diserahkan kepada pacarnya untuk dipakai sehari-hari.

“Pacarnya sempat curiga karena motor tidak ada pelat nomornya, tapi NGD mengatakan itu milik temannya. Saat ini, sang pacar masih berstatus sebagai saksi,” lanjut Kapolsek.

Atas perbuatannya, NGD dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Baca Juga  Pergerakan Advokat Indonesia Kutuk Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *