Banjarmasin, Bacakabar – Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Timur berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MR (43) yang menyimpan sabu seberat 13,42 gram di rumahnya di Jalan Purnasakti, Gang Makmur 2. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 26 April 2025, dalam operasi yang dipimpin langsung oleh IPTU Hendra Agustian Ginting.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dapur bersama alat bantu dan plastik kemasan. Pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“MR mengakui barang tersebut akan diedarkan kembali,” ujar IPTU Hendra.
Saat ini, polisi telah mengamankan MR beserta barang bukti di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pemasok utama yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Banjarmasin.
Kepolisian menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pengawasan lingkungan sekitar.












