Pulang Pisau, Bacakabar –
Sebanyak 407 peserta yang lulus sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Pulang Pisau mengikuti pembekalan resmi yang dipimpin langsung oleh Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i pada Senin (28/04/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Ahmad Rifa’i mengucapkan selamat kepada seluruh peserta dan menegaskan pentingnya pembekalan sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Melalui pembekalan ini, kami berharap para ASN dan PPPK mampu meningkatkan pengetahuan, memperluas wawasan, serta mengemban tugas dan fungsinya secara optimal. Pegawai harus bekerja keras, cerdas, ikhlas, dan tuntas,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan, termasuk kerapihan berbusana saat bertugas. Ia mengaku sering turun langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengenal para pegawai.
“Saya ingin bisa menyapa langsung bapak/ibu ketika bertugas. Jika tidak mengenal, bagaimana saya menyapa?” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati Ahmad Rifa’i menegaskan bahwa status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan jaminan aman tanpa evaluasi. PPPK bekerja berdasarkan kontrak lima tahun, dan pelanggaran disiplin dapat berujung pemberhentian.
“Pemerintah berhak memberhentikan PPPK dalam dua hingga tiga bulan bila Kepala Dinas mengajukan laporan kepada kami,” jelasnya.
Bupati meminta seluruh pegawai tidak bergantung pada koneksi pribadi. Ia berjanji akan membuat keputusan secara objektif berdasarkan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi.
“Anggaplah ini anugerah yang harus dijaga. Jangan sampai setelah bertahun-tahun menunggu, euforia kelulusan membuat bapak/ibu lalai terhadap tugas dan fungsi sebagai pegawai pemerintah,” tutupnya.
Acara pembekalan ini menjadi awal perjalanan karier bagi para ASN dan PPPK Kabupaten Pulang Pisau, sekaligus momentum untuk mengingatkan pentingnya pengabdian kepada negara dan masyarakat.












