Murung Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya mengambil langkah tegas menata tenaga non-ASN atau tenaga kontrak. Bupati Murung Raya, Heriyus, memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mura untuk menindaklanjuti kebijakan ini sesuai aturan pusat.
“Kami patuh pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Permen PANRB No. 14 Tahun 2023. Penataan ini wajib selesai sesuai batas waktu yang ditetapkan,” jelas Kepala BKPSDM Mura, Patusiadi, Rabu (16/4/2025).
Berdasarkan data BKPSDM Mura, jumlah tenaga non-ASN hingga 2024 mencapai 3.026 orang, dengan rincian; 2.251 orang bekerja lebih dari 2 tahun dan 775 orang bekerja di bawah 2 tahun.
Sesuai Kepmenpan No. 634 Tahun 2024, hanya tenaga dengan pengalaman minimal 2 tahun yang boleh ikut Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Patusiadi menyatakan:
– 857 orang telah lulus PPPK Tahap I dan menerima SK pengangkatan.
– 1.394 orang bersiap ikut PPPK Tahap II.
“Tenaga kontrak yang memenuhi syarat tetap diperpanjang kontraknya hingga 1 Oktober 2025. Mereka tetap digaji hingga resmi diangkat sebagai PPPK,” tegasnya.












