Malang – UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang resmi memecat Ilham Prada Firmansyah, mahasiswa pelaku pemerkosaan, setelah pengakuannya viral di media sosial. Kampus memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan menyatakan kasus ini kini menjadi tanggung jawab pribadi pelaku.
Kasubag Humas UIN Malang, M. Fathul Ulum, S.Pd.I, menegaskan keputusan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Fakultas Sains dan Teknologi (FST) yang melibatkan pelaku, korban, dekan, serta pihak pemberdayaan perempuan dan anak.
“Pelaku terbukti melanggar SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik Mahasiswa. Kami tegaskan, UIN tidak toleransi pelanggaran berat seperti ini,” tegas Ulum, Senin (14/4/2025).
Proses administratif sanksi sedang diselesaikan, termasuk unggah dokumen resmi di media kampus untuk transparansi. “Surat pemberhentian masih diproses, tetapi keputusan final sudah jelas: PTDH,” tambahnya.
Sebelumnya, Ilham yang menjabat sebagai Ketua DEMA FST UIN Malang mengaku dalam video viral (12/4/2025) bahwa ia memerkosa mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) berinisial N pada 9 April 2025. Pengakuan itu memicu kecaman publik dan desakan agar kampus bertindak tegas.












