Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Malang

UIN Malang Pecat Mahasiswa Pelaku Pemerkosaan

×

UIN Malang Pecat Mahasiswa Pelaku Pemerkosaan

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi

Malang – UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang resmi memecat Ilham Prada Firmansyah, mahasiswa pelaku pemerkosaan, setelah pengakuannya viral di media sosial. Kampus memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan menyatakan kasus ini kini menjadi tanggung jawab pribadi pelaku.

Kasubag Humas UIN Malang, M. Fathul Ulum, S.Pd.I, menegaskan keputusan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Fakultas Sains dan Teknologi (FST) yang melibatkan pelaku, korban, dekan, serta pihak pemberdayaan perempuan dan anak.

“Pelaku terbukti melanggar SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik Mahasiswa. Kami tegaskan, UIN tidak toleransi pelanggaran berat seperti ini,” tegas Ulum, Senin (14/4/2025).

Proses administratif sanksi sedang diselesaikan, termasuk unggah dokumen resmi di media kampus untuk transparansi. “Surat pemberhentian masih diproses, tetapi keputusan final sudah jelas: PTDH,” tambahnya.

Sebelumnya, Ilham yang menjabat sebagai Ketua DEMA FST UIN Malang mengaku dalam video viral (12/4/2025) bahwa ia memerkosa mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) berinisial N pada 9 April 2025. Pengakuan itu memicu kecaman publik dan desakan agar kampus bertindak tegas.

Baca Juga  Momen Ramadhan Kareem, Grand Mercure Malang Mirama Gelar Lomba Da'i Cilik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *