Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu di bawah kepemimpinan Bupati Andi Rudi Latif resmi menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Tanah Bumbu, Amruddin, mengatakan, “Kami sudah merealisasikan arahan Pak Mendagri terkait penghapusan retribusi PBG.” Pernyataan ini disampaikannya pada Kamis (10/4/2025).
Amruddin, yang akrab disapa Amru, menjelaskan bahwa retribusi Rp0 berlaku untuk bangunan hunian dengan luas di bawah 70 m² (tidak bertingkat) atau di bawah 100 m² (bertingkat). Sementara itu, bangunan di luar kategori tersebut, seperti hunian mewah atau perkantoran, tetap dikenakan retribusi.
Sebagai dasar hukum, Bupati Andi Rudi Latif telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR. Peraturan ini ditetapkan pada 24 Desember 2024.
Kebijakan ini sejalan dengan pernyataan Mendagri Tito Karnavian pada akhir 2024, bahwa pemerintah akan menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR.
Sumber: Radio Swara Bersujud












