Tanah Bumbu – Polisi menangkap N (26) karena diduga memperkosa remaja perempuan berusia 15 tahun. Kejadian berlangsung di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (10/4/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA. Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan hanya beberapa jam setelah menerima laporan dari orang tua korban,” ujar IPTU Jonser Sinaga, Jumat (11/4/2025).
“Saat kejadian, orang tua korban sedang keluar rumah untuk berbelanja, meninggalkan anaknya bersama pelaku. Ketika kembali, mereka menemukan korban menangis dan mengaku menjadi korban perbuatan tidak senonoh,” jelasnya.
Tim Reskrim Polsek Simpang Empat langsung bergerak usai menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 10.30 WITA. “Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif, dan kami telah menyita sejumlah barang bukti pendukung,” tambah Sinaga.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dalam UU No. 17 Tahun 2016.












