Jakarta

FKPN Desak Revisi UU Lalu Lintas, Soroti Perlindungan bagi Pengemudi Angkutan

×

FKPN Desak Revisi UU Lalu Lintas, Soroti Perlindungan bagi Pengemudi Angkutan

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Forum Komunikasi Pengemudi Angkutan Nusantara (FKPN) mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Desakan ini mencuat menyusul kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi, Jawa Barat, yang menewaskan enam orang.

Ketua FKPN, Asep Dani, menegaskan bahwa insiden tersebut harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ia menyoroti kecenderungan pengemudi angkutan yang selalu dijadikan kambing hitam dalam setiap kecelakaan, meskipun belum tentu mereka yang bersalah.

“Setiap ada kecelakaan yang melibatkan pengemudi angkutan, mereka selalu disalahkan. Padahal, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, perlindungan bagi pengemudi masih lemah,” ujar Asep Dani, Jumat (7/2/2025).

Menurut Dani, aturan yang ada saat ini tidak secara eksplisit mengatur tentang jam kerja pengemudi angkutan serta tanggung jawab pemilik kendaraan dalam perawatan armada. Akibatnya, jika terjadi kecelakaan, pemilik angkutan jarang sekali ditetapkan sebagai tersangka, meskipun kondisi kendaraan menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan.

“Jika terjadi kecelakaan yang menelan korban jiwa, pemilik angkutan hanya dikenai sanksi administrasi, sementara pengemudi yang kerap dijadikan tersangka. Padahal, kualitas kendaraan dan perawatannya adalah tanggung jawab pemilik,” jelasnya.

Dani juga menegaskan bahwa tanpa revisi UU LLAJ, negara terkesan tidak hadir dalam melindungi hak-hak pengemudi angkutan, terutama mereka yang bekerja di sektor angkutan barang.

Meski mengkritisi regulasi yang ada, FKPN mengapresiasi langkah Menteri Perhubungan yang berencana memanggil seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi guna meminimalisir kecelakaan serupa di masa depan.

“Kami dari FKPN selalu berkomitmen membantu pemerintah dalam menegakkan aturan lalu lintas dan memastikan para pengemudi tetap patuh. Namun, kami juga ingin memastikan bahwa pengemudi tidak selalu dijadikan kambing hitam dalam setiap insiden kecelakaan,” tegas Dani.

Baca Juga  HIPPI Gelar Rapat Kerja, Siapkan Strategi Baru untuk Perkuat Ekonomi Nasional

Dengan adanya revisi UU LLAJ, FKPN berharap perlindungan bagi pengemudi angkutan semakin kuat dan sistem transportasi di Indonesia menjadi lebih adil serta berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *