Tanah Bumbu – Terciduk saat melancarkan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur, AS (51) dilaporkan orang tua korban ke Polisi.
Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukumnya.
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, (04/1/2025) sekitar pukul 08.30 WITA. Bermula saat korban dipanggil oleh Pelaku AS untuk ke belakang sebuah rumah, lalu pelaku memperlihatkan kemaluannya kepada korban.
Tak hanya itu, AS juga memegang dan memasukkan jari nya ke kemaluan korban.
Saat melancarkan aksi nya itu, ia terciduk seorang saksi bernama DS yang saat itu disuruh orang tua korban untuk memanggil pelaku untuk membelikan air minum.
Saksi DS yang kaget dan curiga melihat gelagat perbuatan itu lalu melaporkan hal itu kepada ibu Korban.
Mendapat khabar itu, Ibu korban lalu menanyakan kepada anaknya yang kemudian menjelaskan peristiwa yang terjadi.
“Mendengar keterangan dari korban, ibu korban lalu melaporkan kejadian ke Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas.
Ia menambahkan, Pelaku AS ditangkap pada Sabtu (04/1) sekitar pukul 17.30 WITA oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Kusan Hilir beserta sejumlah barang bukti.












