Nanga Bulik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di kawasan Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng.
Proyek itu merupakan pekerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021. Salah satu tersangka inisial MA yang merupakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lamandau dan inisial AY konsultan pada proyek tersebut.
“Pada Senin, 9 Desember 2024 kami telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu AY dan MA, berdasarkan 2 alat bukti yang cukup,” ungkap Kajari Lamandau melalui Kasi Intel Kejari Lamandau, Bersi Selasa, (10/12/2024).
Terhadap kedua tersangka, jaksa langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Palangka Raya.
“Kasus ini masih berkaitan dengan perkara dari dua terpidana yakni MG alias H Utuh dan NP yang putusan kasasinya telah keluar,” ujar Bersi
Ia menjelaskan, Mahkamah Agung telah memvonis keduanya dengan penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000. Sementara MG telah kembali masuk ke tahanan untuk menjalani sisa masa hukumannya, sedangkan NP hingga saat ini masih DPO.
Sehingga penetapan kedua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya. (IBO)












