Tanah Bumbu – Seorang pria dibekuk Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu. Pria 24 tahun itu menyetubuhi gadis berusia 17 tahun.
Aksi bejat tersangka dapat dibongkar polisi usai orang tua korban melaporkan kasus tersebut. Tersangka yang berdomisili di Desa Baru Gelang, Kecamatan Kusan Hilir itu menyetubuhi korban berulang kali.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga Kamis, (26/9/2024) mengonfirmasi, peristiwa tersebut terjadi dirumah pelaku.
Kejadian bermula ketika Korban pada Rabu, 18 September sekitar pukul 09.30 WITA menghubungi pelaku minta agar pelaku bisa mengantarkan ayahnya untuk melayat keluarga yang meninggal.
Setelah pelaku mengantar orang tua korban, pelaku kembali ke kediaman korban di wilayah kecamatan Kusan Tengah.
“Pelaku kembali untuk menjemput korban guna membatu memasak di tempat keluarga korban yang meninggal itu atas permintaan ayah korban,” terang Jonser.
Beberapa hari kemudian ibu korban menghubungi nomor HP korban tidak aktif lalu ibu korban pergi ke tempat keluarga yang meninggal tersebut. Namun disana ibu korban tidak menjumpainya.
Menurut keterangan ayah korban tidak datang ke tempat keluarga yang meninggal, selanjutnya orang tua korban mencari korban dan diketahui korban berada di rumah pelaku di Desa Batuah.
Pada Sabtu, (21/9) malam pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya, saat ditanya oleh orang tua korban mengaku selama beberapa hari bersama dengan pelaku telah menyetubuhi korban beberapa kali.
Mendengar pengakuan itu, orang tua korban tidak terima dan melaporkannya Polsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“MA kami amankan di Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu pada Rabu, (25/9) sekira pukul 13.30 WITA,” jelas Jonser.
Terhadap pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 Ayat (1e) dan Ayat (2e) KUHP.
Editor: Rahmad Ari












