Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), telah menerbitkan Surat Edaran tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Zairullah Azhar pada 27 Juli 2024 tersebut ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat Tanbu.
Kepala DLH Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo, melalui Kepala Bidang PSLB3, Indah Maya Suryanti, menyatakan bahwa Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah, terutama untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Kami mengimbau seluruh instansi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, sekolah, perusahaan, lembaga masyarakat, dan organisasi masyarakat di Tanbu untuk tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah.
Imbauan tersebut mencakup penggunaan piring, gelas, sedotan, serta kemasan makanan dan minuman berbahan plastik sekali pakai (PSP) dalam berbagai kegiatan, seperti rapat, sosialisasi, koordinasi, pelatihan, bimtek, peringatan hari besar, dan kegiatan lainnya.
Kami juga mendorong peningkatan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari bahan ramah lingkungan dan dapat digunakan berulang kali, seperti kaca, melamin, keramik, daun, rotan, dan lainnya,
“Juga menumbuhkan budaya cinta lingkungan dengan membiasakan penggunaan botol minum/tumbler dan peralatan makan pribadi di area kerja, kantor, sekolah, dan tempat lainnya,” ucapnya, Jumat (12/07/2024) di Batulicin.
Ia juga mengajak, agar di setiap ruang kerja, ruang rapat, dan ruang sekolah, sebaiknya disediakan dispenser atau teko air minum, gelas, atau perlengkapan lainnya yang dapat digunakan berulang kali.
Tidak hanya itu, lanjut Indah, setiap kantin di kantor dan sekolah untuk tidak menjual makanan berkemasan plastik. Di sarankan menggunakan bahan organik atau alternatif bahan lainnya yang ramah lingkungan atau mudah terurai.
“Contohnya seperti daun dan kertas,” sebutnya.
Indah berharap agar pengurangan penggunaan plastik sekali pakai ini dapat disosialisasikan kepada seluruh pegawai pemerintah, karyawan perusahaan, mahasiswa, pelajar, dan seluruh masyarakat di lingkup Desa/Kelurahan.
sumber : mc.tanahbumbukab.go.id












