Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
KapuasPemerintahan

Pj Bupati Kapuas Minta OPD dan Kecamatan Lakukan Pembinaan Pelaksanaan Pemerintahan Desa

×

Pj Bupati Kapuas Minta OPD dan Kecamatan Lakukan Pembinaan Pelaksanaan Pemerintahan Desa

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi saat memberikan sambutan pada acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD se Kabupaten Kapuas, Sabtu (29/6/2024), di Hall Rujab Bupati Kapuas.

Kuala Kapuas – Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi meminta kepada segenap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pemerintah kecamatan termasuk pemerintah desa untuk terus melakukan fasilitasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Kapuas dalam sambutannya saat pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Kapuas, Sabtu (29/6/2024), di Hall Rujab Bupati Kapuas.

“Saya minta kepada perangkat daerah terkait dan pemerintah kecamatan untuk memaksimalkan langkah-langkah strategis, dan terus lakukan fasilitasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa,” pinta Erlin Hardi.

Dikatakannya, perhatian pemerintah terhadap desa cukup besar, apalagi dengan otonomi, otoritas dan sumberdaya yang dimiliki oleh desa, tentu desa tidak lagi hanya berfungsi menjadi objek dan lokus pembangunan saja, tetapi lebih jauh dari itu, desa harus menjadi aktor pembangunan itu sendiri dan keberadaan pemerintah desa harus mampu menjawab dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat saat ini.

Adapun fasilitasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa, diantaranya yakni melakukan pembinaan dan fasilitasi program strategis pemerintah, seperti program pengentasan kemiskinan ekstrem, stunting, ketahanan pangan, penanganan inflasi daerah, penanggulangan bencana serta program prioritas pemerintah lainnya.

Kemudian melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan APBDes, kesesuaian pertanggungjawaban dan laporan realisasi APBDes, baik itu dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) maupun bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah serta pendapatan desa lainnya yang sah.

Selanjutnya melaksanakan pendampingan dan evaluasi terhadap penyusunan perencanaan desa RPJMDES dan RKP desa yang wajib disesuaikan dengan penambahan masa jabatan kepala desa dan BPD.

Melakukan pendampingan terhadap penyusunan laporan aset desa. Mengoptimalkan peran tenaga pendamping profesional (pendamping desa dan pendamping lokal desa) dalam melakukan fasilitasi dan pendampingan pelaksanaan pembangunan di desa.

Baca Juga  Bahas Sejumlah Agenda Tahunan, DPC-HKTI Kapuas Gelar Rapat Kerja

Khusus untuk masalah penanganan stunting, dalam rangka memaksimalkan program intervensi serentak penanganan stunting, ia meminta pemerintah desa, tim penggerak PKK desa dan unsur terkait di desa agar berperan ekstra aktif untuk memastikan program 10 (sepuluh) pasti, dapat berjalan efektif di desa masing-masing, karena berdasarkan data yang dihimpun melalui perangkat daerah terkait, sampai saat ini baru 40,96 persen Balita yang diukur, 38,28 persen ditemukan balita bermasalah gizi dan baru 2,55 persen Balita mendapat intervensi.

“Maksimalkan langkah-langkah strategis, buat inovasi dan terobosan agar pelaksanaan program intervensi serentak melalui program 10 (sepuluh) pasti khususnya di Kabupaten Kapuas dapat berjalan maksimal,” tegas Erlin Hardi.

Sementara itu, terkait visi membangun Kabupaten Kapuas dari desa, Erlin Hardi menjelaskan, visi tersebut setidaknya memuat dua aspek yang strategis untuk membangun Kabupaten Kapuas ke depan, yakni kebijakan ADD Tematik dan kebijakan pembangunan Kapuas Growth Center di beberapa kecamatan.

Dijelaskannya, kebijakan ADD Tematik kepada desa yang menitikberatkan pada pelibatan aktif pemerintahan desa dalam mengatasi permasalahan di desa secara lebih spesifik dan tematik sesuai kondisi dan permasalahan yang dihadapi pemerintah dan masyarakat saat ini.

Program ADD tematik ini adalah pemberian dana bantuan khusus (DBK) Pemerintah Kabupaten Kapuas yang disalurkan langsung kepada pemerintah desa selain ADD reguler yang kita kenal saat ini.

Pemberian ADD Tematik ini dimanfaatkan secara spesifik dalam kurun waktu tertentu untuk mengatasi permasalahan yang ada di desa yang sesuai dengan prioritas penanganan masalah yang dihadapi misalnya penanganan dan pencegahan stunting, pengentasan pemukiman kumuh, penanganan bencana alam, peningkatan perekonomian desa melalui pasar desa dan BUMDes, pembangunan infrastruktur desa dan tema-tema permasalahan lainnya yang dihadapi pemerintah dan pemerintah desa.

Baca Juga  BPDD Kotabaru Siaga Hadapi Ancaman Bencana

Melalui ADD Tematik ini nantinya diharapkan penyelesaian permasalahan yang dihadapi pemerintah akan jauh lebih cepat, terarah dan efesien serta memudahkan dalam hal pengawasan dan pembinaannya karena pelaksananya adalah pemerintah desa.

Kemudian kebijakan pembangunan Kapuas Growth Center di beberapa kecamatan di kabupaten kapuas yang memang merupakan daerah penyangga (buffer zone) wilayah Kabupaten Kapuas. Di lokus ibukota kecamatan yang menjadi titik pertumbuhan ini (growth center) pemerintah akan secara masiv membangun infrastruktur pendukung baik infrastruktur pemerintahan, infrastruktur fisik, infrastruktur sosial dan infrastruktur ekonomi.

“Tujuan utamanya adalah mewujudkan pemerataan pembangunan antar wilayah serta mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah dan menciptakan daerah pertumbuhan baru di yang nantinya akan mampu mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kapuas,” ungkap Erlin Hardi.

(Rahmad Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *