Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Barito Timur

Kemenag Barito Timur Ajak Penyuluh Bersatu Edukasi Bahaya Judi Online

×

Kemenag Barito Timur Ajak Penyuluh Bersatu Edukasi Bahaya Judi Online

Sebarkan artikel ini
Ket foto; Kantor Kementerian Agama saat menggelar apel pagi

Tamiang Layang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, H. Ahmadi melalui Kasi Bimas Islam H. Ahmad Janawi merespons soal bahayanya judi online.

Dalam kesempatan apel pagi, Kepala Kankemenag memastikan seluruh ASN Kementerian Agama dilarang bermain judi online dan segala bentuk judi lainnya.

“Oleh karena itu, kita mengingatkan akan pentingnya integritas ASN yang menjadi budaya kerja Kementerian Agama bahwa kita bertekad dan berkemauan untuk berbuat yang baik dan benar,” katanya Senin, (24/6/2024).

Ahmadi juga meminta Penyuluh Agama bersatu gencarkan sosialisasi, mengajak masyarakat untuk tidak terlibat bermain judi online.

“Keterlibatan aktif dari seluruh Penyuluh Agama berperan dalam upaya membangun pertahanan terhadap perjudian online dengan cara memberikan edukasi dan bimbingan kepada masyarakat terkait literasi finansial,” harapnya.

Menurutnya, Penyuluh Agama memiliki kemampuan yang sangat mumpuni untuk menguatkan kesadaran pada masyarakat bahwa judi online membawa sejumlah dampak negatif dan mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya.

Sebagai informasi, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Hukuman bagi pelaku judi online yang melanggar pasal ini adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Satu Milyar Rupiah.

(Setiawan)

Baca Juga  Hadiri Pembukaan Kanwil Kemenag Cup, Ahmadi Kobarkan Semangat Tim Barito Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *