Kuala Kapuas – Permasalahan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pambelom (PDAM) Kabupaten Kapuas masih menjadi perbincangan sengit di kalangan karyawan.
Lantaran diduga masih adanya upah kerja atau gaji beberapa bulan yang belum dibayarkan atau tertunggak, membuat karyawan PDAM Kapuas masih “menjerit” dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.
Tak hanya itu, polemik juga muncul terkait THR. Sejumlah karyawan mempertanyakan mengapa dalam penyaluran THR masih menggunakan kebijakan lama yang dikeluarkan pada 2020 silam.
“Kami bingung kenapa kebijakan direktur lama tahun 2020, masih digunakan dalam penyaluran THR. Kemudian terkait masalah tunggakan gaji kami beberapa bulan itu, belum jelas kapan akan dibayar,” ungkap salah satu karyawan PDAM Kapuas seraya memperlihatkan surat kebijakan pembayaran THR kepada awak media, Jumat (17/5/2024).
Ia menjelaskan sejak 2020 lalu, posisi Direktur telah diisi sejumlah nama, mulai dari Penjabat sementara (Pjs) dan kini telah dilantiknya pejabat definitif pada Pebruari 2024 lalu.
Namun lanjutnya, kebijakan yang ada masih menggunakan kebijakan lama. Ia mengungkapkan, beberapa kebijakan THR seperti Satuan Pengaman (SatPam) dan karyawan tetap dengan masa kerja 1 tahun sampai 3 tahun, mendapatkan 50 persen dari gaji.
Kemudian untuk karyawan tetap masa kerja dibawah 1 tahun, karyawan kontrak SPK, dan karyawan yang sedang terkena penjatuhan hukuman sanksi disiplin, tidak mendapatkan THR.
Saat dikonfirmasi awak media, Direktur PDAM Kapuas, Abisua Setia Nugroho, melalui Kepala Bagian Tehnik, Rahmadi menjelaskan bahwa pihaknya membenarkan jika sampai saat ini masih terdapat tunggakan terdahulu pembayaran gaji karyawan.
Dijelaskannya, besaran tunggakan terdahulu pembayaran gaji karyawan jumlahnya bervariasi, ada yang tertunggak 9 bulan sampai 12 bulan dikarenakan kondisi keuangan perusahaan yang masih belum stabil.
“Bervariasi, untuk karyawan senior saja masih ada tunggakan 9 bulan dan karyawan di unit ada yang sampai 12 bulan tunggakan terdahulu,” kata Rahmadi yang saat itu diminta pimpinannya untuk menjelaskan kepada awak media diruang kerjanya, Jumat (17/5/2024) siang.
Ia juga membenarkan jika kebijakan pembayaran THR masih menggunakan kebijakan pimpinan terdahulu di tahun 2020 dan berlaku ke semua level karyawan.
“Benar, masih menggunakan kebijakan tahun 2020 berlaku ke semua tingkatan karyawan,” ungkapnya.
Ia berharap kondisi keuangan perusahaan dapat segera membaik sehingga polemik dan perdebatan yang terjadi dikalangan karyawan dapat segera teratasi.
“Kami sedang berbenah dan fokus pada operasional dan gaji karyawan pada saat ini,” pungkasnya.
(Rahmad Ari)












