Tanah Bumbu – RD (21) menjadi korban penganiayaan saat sedang duduk santai di depan teras kos nya di Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres IPTU Jonser Sinaga membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Dijelaskannya, kejadian bermula saat korban pulang dari kerja dan duduk di teras rumah kos korban. Kemudian tersangka RFT (21) warga Desa Karang Indah Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, tiba-tiba datang dan langsung melakukan pemukulan.
Mendapat pukulan tangan bertubi-tubi kurang lebih sebanyak sepuluh kali, hingga korban mengalami sejumlah luka-luka dibeberapa bagian tubuh diantaranya bibir dalam bagian atas dan memar bagian kepala belakang.
“Tak terima atas peristiwa itu, korban pun langsung melaporkan kejadian ke kantor Polisi. Kini kasusnya telah ditangani unit Reskrim Polsek Angsana untuk diproses lebih lanjut,” ungkap IPTU Jonser Sinaga.
Ia menambahkan, menanggapi laporan tersebut, pihaknya telah mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 1 buah Kaos Polos warna biru tua merk DRM.












