Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar rembuk stunting, acara dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten setempat, Selasa (30/4/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani, Sekretaris Daerah Tonny Hari Sinta dan berbagai unsur terkait, termasuk Tim Percepatan Penurunan Stunting, Kepala Puskesmas, Camat dan Lurah se- Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Bappeda Kabupaten Pulang Pisau, Sejumlah Kepala OPD Lingkup Pulpis.
Berdasarkan Hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023 di rilis Tahun 2024 menunjukkan angka prevalensi stunting atau tengkes di Kabupaten Pulang Pisau, mengalami penurunan secara signifikan sebesar 7,6 persen.
Dari yang sebelumnya di Tahun 2022 angka Stunting di Kabupaten Pulang Pisau mencapai 31,60 persen. Namun, pada tahun 2024 berhasil turun menjadi 24 persen. Sebelumnya berada pada posisi empat sekarang sudah menduduki posisi enam.
Penurunan secara signifikan ini mencerminkan komitmen kuat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga kesehatan, dan masyarakat, dalam mengatasi masalah stunting yang telah lama menjadi perhatian serius.
Dalam sebuah catatan pentingnya, Nunu Andriani mengatakan, bahwa penurunan angka stunting di Kabupaten Pulang Pisau tidak terlepas dari implementasi program pencegahan dan intervensi yang lebih terfokus dan terarah.
Keberhasilan ini, lanjutnya, tidak terlepas dari berbagai program dan upaya yang dilakukan Pemkab Pulang Pisau yang berkolaborasi dengan pihak kecamatan, desa dan kelurahan dalam menekan prevalensi stunting melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang sudah di peruntukkan oleh Pemerintah Pusat dalam penanganan stunting.
“Salah satu faktor dalam menurunkan angka stunting di Kabupaten Pulang Pisau dengan mengurangi perkawinan usia anak di bawah ideal usia 19 tahun,” kata Pj Bupati Pulang Pisau ini.
Selain itu, faktor berikutnya melakukan sosialisasi di sekolah tingkat SMP/ MTS dan SMA/SMK/MA sederajat guna memberikan pemahaman serta edukasi kepada peserta didik terkait perkawinan usia anak.
(RA)












