Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, jajaran Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika berinisial SA (18), di Gang Mawar Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, pada Rabu, (24/1/2024) sekitar pukul 23.30 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu Kapolres Tanah Bumbu Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres IPTU Jonser Sinaga membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap SA, yang diduga sebagai pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dijelaskannya, berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar lokasi penangkapan tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, menindak lanjuti dari informasi masyarakat tersebut Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap SA.
“SA diamankan karena telah menyimpan, menguasai, memiliki 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor polsek simpang empat guna proses lebih lanjut,” ungkap IPTU Jonser Sinaga kepada awak media Bacakabar.id.
Ia menambahkan, selain mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo y25 warna navy, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip merk c-tik, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda genio dengan nopol, DA 4522 ZAT, dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(Red)












