KapuasKriminal

Mabuk Miras, Pria di Kapuas Setubuhi Anak Dibawah Umur

×

Mabuk Miras, Pria di Kapuas Setubuhi Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Unit Reskrim Polsek Selat saat mengamankan AF (21) yang diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur. (Foto: IST)

Kuala Kapuas – Dalam pengaruh minuman keras (Miras), seorang pria di Kapuas berinisial AF (21), diduga menyetubuhi anak dibawah umur secara paksa di salah satu Komplek Perumahan di Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Perbuatan asusila tersebut terjadi sebanyak dua kali yaitu pada Kamis (7/12) sekitar pukul 23.00 WIB dan Senin (11/12) sekitar pukul 23.30 WIB.

Peristiwa itu terungkap setelah korban yang baru berusia 12 tahun itu menceritakan kepada Ibu nya, bahwa AF yang dalam pengaruh miras secara paksa mengancam lalu menyetubuhinya.

Merasa keberatan mendengar cerita itu, Ibu korban kemudian melapor ke Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.

Dijelaskannya, AF telah berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Unit Reskrim Polsek Selat, di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Selain itu, Polisi juga sudah mengantongi barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum (VER),

“Modus operandinya, pelaku dalam pengaruh miras secara paksa mengancam serta melepaskan pakaian korban dan memasukan alat kelamin terlapor ke dalam alat kelamin korban hingga mengeluarkan darah dan pelaku melakukannya sampai mengeluarkan cairan yang diduga sperma,” ungkap AKP Iyudi Hartanto kepada awak media, Sabtu (6/1/2024).

Ia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Rahmad)

Baca Juga  DPRD Kapuas Minta Instansi Terkait Pantau Harga Sembako Jelang Nataru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *