Tanah Bumbu – Seorang pria berinisial MAM (31) warga Jalan An Nur RT 09 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, dicokok anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, lantaran diduga kuat sebagai pengedar barang haram jenis sabu, Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 15.40 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan tersangka di Jalan Kodeco Km. 4 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Dijelaskannya, berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian, lanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yang mana pada saat penangkapan dan penggeledahan MAM di tempat kejadian perkara, didapati 2 paket narkotika jenis sabu.
Dari keterangan MAM, masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Transmigrasi Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat yang mana di tempat tersebut ditemukan barang bukti lainnya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu berat bersih 83,12 gram.
Selanjutnya terdapat BB 2 (dua) buah sendok sabu 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital warna biru, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah bungkus makanan merk BANANA CHIPS warna kuning, 1 (satu) bungkus plastik klip dan 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna biru.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” kata Iptu Jonser Sinaga kepada awak media Bacakabar.id.
(Red)












