Kuala Kapuas – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, dr. HM Rosihan Anwar angkat bicara mengenai penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Mawar, Kabupaten Kapuas.
Politisi PKS ini menjelaskan, lokasi berjualan para PKL yang sudah menggunakan badan jalan dinilai perlu perhatian dan penataan serius dari Pemerintah Daerah.
Terlebih lanjutnya, di Jalan Mawar tersebut juga merupakan akses pengguna jalan menuju feri penyebrangan sungai. Hal itu tentu membuat pengguna jalan merasa terhambat karena badan jalan yang digunakan para PKL.
Menurutnya, Pemerintah harus berani punya niat untuk memperbaiki kondisi tersebut, namun dengan langkah yang tidak merugikan orang lain.
Pemerintah Daerah telah berupaya menanggapi permasalahan tersebut dengan melakukan pendekatan persuasif kepada PKL.
Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi mengimbau kepada para PKL di lokasi tersebut, untuk silahkan berjualan namun harus rapi dengan tidak menggelar dagangan yang menyebabkan terganggunya pengguna jalan.

“Kita apresiasi himbauan kepada pedagang tersebut. Namun kata ‘rapi’ disini membuat pertanyaan bagi saya pribadi. Karena PKL ini sudah berjualan menggunakan badan jalan,” ucap dr. HM Rosihan Anwar kepada awak media dikediamannya, Kamis (28/12/2023).
Ia menjelaskan, yang menjadi perhatian Pemerintah Daerah setidaknya adalah mencari tempat berjualan lainnya.
Menurutnya, hal itu untuk berlaku adil kepada para PKL, sekaligus juga adil kepada pemilik toko atau rumah yang ada dijalan tersebut dan pengguna jalan yang sudah membayar pajak.
Legislator dari Dapil I Selat ini menambahkan, jika di lokasi tersebut ditemukan adanya pungutan retribusi, maka harus jelas peruntukannya.
(Rahmad)












