Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumPalangka Raya

Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malapraktik Asal Pulpis Berharap Naik Status Penyidikan

×

Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malapraktik Asal Pulpis Berharap Naik Status Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kedua orang tua beserta bayinya BR yang diduga menjadi korban malapraktik, sesaat sebelum memberikan keterangan di Polda Kalteng dengan didampingi tim kuasa hukum.

Palangkaraya – Dalam perjalanan kasus dugaan malapraktik yang berujung pada amputasi kaki seorang bayi yang baru lahir di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, orang tua bayi korban berharap aparat penegak hukum menaikan status penanganan perkara a quo dari tahap Penyelidikan menjadi Penyidikan.

Hal itu diungkapkan Sukri Gazali, SH selaku Penasihat Hukum dari pelapor yakni orang tua korban kepada awak media ini melalui pers rilisnya, Rabu (20/12/2023).

Sukri Gazali menjelaskan Laporan Pengaduan yang pihaknya sampaikan pada tanggal 15 Agustus 2023 telah diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/147/VIII/2023/SPKT/ POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 28 Agustus 2023 sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/147/VIII/YAN.2.5./2023/SPKT yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Tanggal 28 Agustus 2023. Dimana ini telah ditangani oleh Subdit V Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

Sukri Gazali menyampaikan hal-hal yang juga sekaligus menjadi harapan bagi Para Pelapor diantaranya, bahwa perkara a quo kini sudah memasuki bulan ke-4 (Empat) sejak dilaporkan, sehingga jangan sampai ada kesan bahwa penanganan perkara ini sengaja tarik ulur dan terkesan diperlamban.

“Dimana kedua orang tua Korban saat ini sudah hampir-hampir putus asa dimana riak-riak keputus-asaan sudah mulai nampak dari keduanya untuk memperjuangkan nasib dan keadilan bagi ananda BR (bayi yang menjadi korban),” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, bahwa pihaknya juga berharap agar Penyidik Polda Kalteng yang menangani perkara, agar segera menaikan status penanganan perkara a quo dari tahap Penyelidikan menjadi Penyidikan dan segera menetapkan siapa saja yang terlibat atau segera ditetapkan Tersangka dalam tindak pidana Malapraktik sebagaimana yang dilaporkan, demi terpenuhinya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Dalam prosesnya, ia menjelaskan, dalam Undang-undang Kesehatan yang baru tidak ada pencantuman pasal tersebut. Yang artinya kembali kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

Baca Juga  Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan di THM Jelang Natal dan Tahun Baru

“Dan jika pun mengacu kepada Undang-undang praktek kedokteran yang lama maka seyogyanya mekanisme penyidikan atas dugaan tindak pidananya tetap berjalan tanpa menunggu proses Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), termasuk penyidik jika memang memiliki keyakinan yang cukup terhadap barang bukti maka dapat saja menetapkan siapa-siapa yang menjadi tersangka dalam perkara a quo,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa betul profesi kedokteran adalah profesi yang memiliki kekebalan (semacam imunitas) dalam menjalankan profesinya, tapi lagi-lagi imunitasnya juga diatur sedemikian rupa serta tegas di dalam teks/kalimat perkalimat/secara leterlek di dalam undang-undang bukan dengan dasar analogi.

Dengan menganalogikan terhadap bidang profesi lain (semisal notaris, wartawan, ataupun advokat). Sebab profesi advokat, wartawan ataupun notaris imunitasnya diatur secara tegas didalam undang-undang.

Oleh karena itu, lanjutnya, jangan sampai MKDKI hanya dijadikan semacam ‘Bumper’ yang digunakan untuk melindungi para Dokter yang melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya.

“Saya tidak bisa bayangkan betapa banyak orang yang tidak lagi akan percaya dengan dunia medis kita jika demikian adanya. Menurut saya kita semua harus membuka lebar mata hati dan nurani kita untuk melihat lebih jauh bagaimana nasibnya ananda bayi BR pada saat ini dan kedepannya nanti,” ucapnya.

“Ketika sudah usia dimana dirinya harusnya bisa berjalan dengan kaki normal, ketika memasuki dunia bermain sebagaimana anak-anak sebaya dengannya, orang tuanya harus jawab apa ketika dia bertanya “Bu/ayah, kakiku kenapa?,” ungkap Sukri Gazali.

Ia menjelaskan, kejadian berawal saat anak laki-laki dari Tri dan Nana itu lahir di RSUD Pulang Pisau pada Minggu (3/7/2023) lalu dalam kondisi berat bayi lahir rendah (BLBB) yang disebabkan karena lahir prematur. Dua hari setelah lahir, bayi diperbolehkan pulang dan dibawa orangtuanya ke rumah mereka.

Baca Juga  Kasilog Kasrem Panju Panjung Bersama Forkopimda Dampingi Menteri Perdagangan RI Pantau Harga Bahan Pokok

Baru 24 jam berada di rumah, sang bayi mengalami demam dan kesulitan bernapas. Orangtuanya kemudian membawa bayi ke Puskesmas Pangkoh dan pihak puskesmas merujuk ke RSUD Pulang Pisau. Begitu di rumah sakit, bayi dimasukkan kembali ke inkubator di ruang perawatan bayi.

Ia juga mengungkapkan, selama dirawat tidak ada tindakan yang diambil untuk menangani apa pun yang terjadi pada kaki bayi itu. Hal itu bahkan tertulis jelas di dalam resume medis.

BR kemudian dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus Kota Palangka Raya pada 12 Juli 2023. Gazali menambahkan, BR dirawat selama 15 hari di rumah sakit tersebut. Dokter di tempat itu kemudian memutuskan kaki kiri BR harus diamputasi karena dinyatakan sudah mati jaringan.

Sementara itu, dalam klarifikasinya beberapa waktu lalu, pihak RSUD Pulang Pisau membantah atas tuduhan dugaan malapraktik dalam menangani pasien seorang bayi BR.

Melalui Kepala Bidang Pelayanan Medis, dr. Yulia Kurniawati menjelaskan pihaknya sudah melakukan audit medis internal bahwa pelayanan yang diberikan sebelumnya dalam penanganan bayi tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *