Barito Timur

Seleksi Petugas Ibadah Haji 2024 Bartim Dibuka, Cek Ini Syaratnya

×

Seleksi Petugas Ibadah Haji 2024 Bartim Dibuka, Cek Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
(Foto Istimewa) dok. Humas Kemenag Bartim

Tamiang Layang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur (Kemenag Bartim) membuka penerimaan pendaftaran Seleksi Calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan PPIH Kloter Tahun 1445 H/2024 M.

Kepala Kemenag H.Ahmadi menjelaskan seleksi petugas penyelenggara ibadah haji tingkat Kabupaten Barito Timur berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 350 Tahun 2023 Tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 354 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, penerimaan pendaftaran Calon PPIH tingkat Kabupaten Barito Timur sekaligus pelaksanaan seleksi administrasi berlangsung dari 7 – 17 Desember 2023 pukul 23.59 WIB,” kata H. Ahmadi kepada media ini Kamis, (7/12/2023)

Lebih jauh Kepala Kemenag menerangkan, pelaksanaan seleksi kompetensi tahap I dan II dilaksanakan menggunakan sistem CAT atau Computer Assited Test berbasis android/iOS dengan aplikasi Cat Petugas Haji.

“Seleksi CAT tahap pertama di Kankemenag Barito Timur akan digelar pada 21 Desember 2023 dan pengumuman peserta yang berhak mengikuti seleksi di tingkat Provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023,” kata Ahmadi.

Sebelumnya, Kepala Kemenag Kabupaten Barito Timur melalui surat Nomor : P-2667/Kk.15.11.5/HJ.02/12/2023. Mengumumkan ketentuan pendaftaran seleksi sebagai berikut :

Alokasi Kuota Petugas Haji Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 1445 H/2024 M :
a. Alokasi Jumlah PPIH Arab Saudi :
1) Pelayanan Akomodasi : 1 (satu) orang;
2) Pelayanan Transportasi : 1 (satu) orang;
3) Pelayanan Konsumsi : 1 (satu) orang;
4) Bimbingan Ibadah : 1 (satu) orang;
5) SISKOHAT : 1 (satu) orang;
b. Alokasi Jumlah PPIH Kloter : untuk sementara masih belum ditetapkan, menunggu Keputusan Menteri Agama RI tentang Kuota Haji Tahun 1445 H/2024 M dan akan menyesuaikan jumlah kloter pada Embarkasi Banjarmasin, namun demikian seleksi PPIH Kloter tetap dilaksanakan lebih awal.

Baca Juga  MUI Luncurkan Buku “Jejak Islam di Barito Timur”

Persyaratan PPIH Arab Saudi meliputi :
a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan Sehat;
4) Laki-laki dan/atau Perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
9) Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, Pegawai ASN Kementerian/Lembaga, TNI dan Polri, Unsur Masyarakat dari Ormas Islam, Lembaga Keagamaan Islam dan Pondok Pesantren;
10) Diutamakan pejabat/pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman, atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
b. Syarat Khusus Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi dan Transportasi:
1) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
2) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
c. Syarat Khusus Pelaksana Bimbingan Ibadah:
1) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
2) Telah menunaikan ibadah haji;
3) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
4) Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
d. Syarat Khusus Pelaksana SISKOHAT:
1) Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
2) Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
3) Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
4) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan 5) Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Persyaratan PPIH Kloter meliputi :
a. Syarat Umum
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beragama Islam;
3) Berbadan Sehat;
4) Laki-laki dan/atau Perempuan;
5) Tidak dalam keadaan hamil;
6) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
7) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
8) Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan.
b. Syarat Khusus Ketua Kloter
1) Pegawai ASN Kementerian Agama;
2) Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
3) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
4) Memiliki kemampuan memimpin (Leadership), koordinasi dan komunikasi;
5) Diutamakan berpendidikan paling rendah Sarjana dibidang Agama Islam;
6) Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
7) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
c. Syarat Khusus Pembimbing Ibadah
1) Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
2) Telah menunaikan ibadah haji;
3) Memiliki sertifikat pembimbing manasik atau bersedia mengikuti sertifikasi pembimbing manasik secara mandiri apabila dinyatakan lulus dibuktikan dengan surat pernyataan;
4) Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
5) Pegawai ASN Kementerian Agama, Unsur Perguruan Tinggi Islam, Ormas Islam, Pondok Pesantren;
6) Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
7) Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana;
8) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga  Diperkuat ASN U-30 Tim Kememag Bartim Pastikan Raih Prestasi

Persyaratan Administrasi PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter:
a. Surat usulan/Rekomendasi dari pimpinan unit eselon I Kementerian/ Unsur Masyarakat/ Mitra kerja Kementerian Agama/ Tenaga Profesional/ Organisasi Kemasyarakatan Islam/ Pondok Pesantren/ Lembaga Pendidikan Islam dan/atau perorangan yang memiliki kemampuan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan ibadah haji;
b. Fotokopi KTP yang sah dan masih berlaku;
c. Fotokopi SK terakhir bagi ASN atau PPNPN;
d. Surat pernyataan telah menunaikan ibadah haji (bagi calon pembimbing ibadah);
e. Surat pernyataan kesediaan melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan;
f. Surat pernyataan mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH;
g. Surat keterangan pernah menjadi panitia/petugas haji (SK atau Sertifikat) bagi yang pernah menjadi petugas haji;
h. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah; Untuk Seleksi Tahap I boleh dari Puskesmas, jika Lolos Seleksi Tahap I dan akan mengikuti Seleksi Tahap II di Tingkat Provinsi wajib menggunakan Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
i. Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris, Arab, dan/atau bahasa isyarat untuk Pelaksana Layanan Jemaah Haji Penyandang Disabilitas yang dilegalisir lembaga resmi (bagi yang memiliki); dan
j. Surat Ijin Suami bagi calon petugas perempuan.
5. Untuk format surat ijin suami tidak ada format khusus, surat pernyataan lainnya dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini, surat pernyataan ditandatangani diatas materai 10.000.
6. Ketentuan Seleksi :
a. Seleksi Kompetensi dilakukan dengan 2 Tahap :
TAHAP I diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi dan TAHAP II diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah yang meliputi seleksi kompetensi dan wawancara pendalaman bidang tugas;
b. Bagi peserta Seleksi PPIH Arab Saudi dan Ketua Kloter, yang akan dipanggil untuk mengikuti seleksi TAHAP II adalah 1 peserta dengan Nilai Tertinggi pada masing-masing layanan dalam hasil akhir seleksi TAHAP I;
c. Khusus PPIH Kloter Pembimbing Ibadah, peserta yang dapat mengikuti seleksi TAHAP II adalah peserta yang memenuhi syarat, dengan jumlah peserta yang dapat dikirim paling banyak 50% dari jumlah peserta;
d. Pelaksanaan seleksi kompetensi TAHAP I dan TAHAP II dilaksanakan menggunakan sistem CAT (Computer Assited Test) berbasis android/iOS dengan aplikasi CAT PETUGAS HAJI
8. Pendaftaran Peserta Seleksi :
a. Pendaftaran dilakukan secara online oleh peserta melalui website : https://haji.kemenag.go.id/petugas
b. Panduan pendaftaran dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini. c. Batas akhir pendaftaran tanggal 17 Desember 2023 pukul 23.59 WIB
9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Ketua Panitia Pelaksana Seleksi H. Ahmad Janawi Hp.085251522219 dan sdr.M.Suhur Hp.082148477846. (SWN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *