Kuala Kapuas – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kapuas, Kalimantan Tengah, mengingatkan para Peserta Pemilu 2024, agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat yang dilarang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, saat diwawancarai awak media dikantor,
Selasa (12/12/2023) menegaskan,
semua calon legislatif peserta Pemilu 2024 harus mematuhi regulasi yang telah dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, yakni SK KPU Nomor 297 tahun 2023.
“Terkait zona-zona tempat pemasangan APK ini, diharapkan kepada Caleg-Caleg peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kapuas, agar mematuhi regulasi yang telah dibuat yakni SK KPU Nomor 297 tahun 2023,” tegasnya.
Ia mengatakan, hal ini perlu disampaikan kepada para Caleg, guna menghindari dilakukannya penindakan berupa penertiban yang nanti akan dilakukan pihaknya.
Ia menjelaskan, sesuai SK KPU Nomor 297 tahun 2023, pemasangan alat peraga kampanye untuk kota kuala kapuas yang dilarang, yaitu jalan Tambun Bungai, jalan Ahmad Yani, pertigaan Patih Rumbih, pertigaan jalan pemuda, jalan Jenderal Sudirman, jalan Kartini, jalan Letjen Suprapto, area stadion olahraga, dan bukit ngalangkang.
Kemudian, lanjutnya, pemasangan ditempat Rumah Ibadah, Rumah Sakit/ tempat pelayanan kesehatan, Sekolahan, gedung milik Pemerintah, fasilitas tertentu milik Pemerintah, TNI, Polri, BUMN atau BUMD, serta sarana dan prasarana publik.
(Rahmad)
Bawaslu Kapuas Ingatkan Zona Larangan Pemasangan APK












